Artikel Elbi & Melti
Pasukan
Pramuka Penggalang
Pasukan Penggalang
atau biasa disebut pasukan adalah satu
anorganik dalam orang Pramuka Penggalang. Pasukan Penggalang di bagi dalam 4
regu yang masing-masing regu terdiri atas 5 - 10 orang Pramuka Penggalang.
Gerakan
Pramuka menghimpun anggotanya dalam satuan dan kwartir.Satuan terdepan
dalam pembinaan anggota pramuka adalah Gugus depan. DalamGugus depan yang
lengkap terdapat Perindukan Siaga, Pasukan Penggalang, Ambalan Penegak dan
Racana Pandega. Pasukan Penggalang merupakan tempat pembinaan Pramuka berusia
11 sampai 15 tahun yang disebut Pramuka Penggalang.
Pembentukan
pasukan ini bertujuan untuk memudahkan penghimpunan, pengelolaan,penggerakan dan
pengarahan anggota pramuka dalam pelaksanaan kegiatan Pramuka Penggalang untuk
mencapai tujuannya.
Ketentuan
umum
- Pasukan terdiri dari paling banyak 40 orang Pramuka Penggalang.
- Pasukan Penggalang putra terpisah dengan pasukan Penggalang putri.
- Pasukan terdiri dari satuan-satuan kecil yang dinamakan “Regu” yang masing-masing regu terdiri dari 5 sampai 10 orang Pramuka Penggalang.
- Pembentukan regu dilakukan oleh Pramuka Penggalang sendiri, dan bila perlu dapat dibantu oleh para Pembina dan Pembantu Pembina Pramuka Penggalang.
- Tiap regu memiliki nama yang dipilih sendiri, yaitu untuk reguputra digunakan nama hewan/nama pangkalan dan regu putri nama tumbuh-tumbuhan atau bunga/nama pangkalan.
- Tiap regu ditandai dengan bendera regu bergambar sesuai dengan nama-nama regu.
- Tiap regu bisa memakai bet yang dirancang sendiri.Guna memperkenalkan regu tersebut.
Kepemimpinan
- Pasukan dipimpin oleh seorang Pembina Penggalang dibantu dua orang/lebih. Pembantu Pembina. Pembina Penggalang sedikitnya berusia 23 tahun sedang Pembantu Pembina sedikitnya berusia 21 tahun.
- Untuk membantu Pemimpin Regu ditunjuk seorang WakilPemimpin Regu di antara anggota regu.
- Diharapkan para Pembina atau Pembantu Pembina agar membiasakan menyebutkan Pinru dengan sebutan Pemimpin Regu.
- Oleh dan daripara Pemimpin Regu dipilih seorang untuk melaksanakan tugas di tingkat pasukan yang disebut Pemimpin Regu Utama dipanggil Pratama.
Dewan Penggalang
Untuk
pendidikan kepemimpinan para Pramuka Penggalang, diadakan Dewan Pasukan
Penggalang, yang disingkat Dewan
Penggalang. Dewan Penggalang beranggotakan:
• Para Pemimpin Regu (Pinru).
• Wakil Pemimpin Regu (Wapinru).
• Pemimpin Regu Utama.
• Pembina Penggalang.
• Para Pembantu Pembina.
Kegiatan, kewenangan, tugas dan mekanisme Dewan Penggalang antara
lain:
- Dewan Penggalang mengadakan rapat minimal sebulan sekali.
- Ketua Dewan Penggalang adalah Pratama, sedangkan jabatan Penulis/Sekretaris dan Bendahara Dewan Penggalang dipegang oleh anggota Dewan Penggalang yang dipilih melalui musyawarah.
- Dewan Penggalang bertugas mengurus dan mengatur kegiatan Pasukan Penggalang dan menjalankan keputusan yang diambi loleh Dewan Penggalang.
- Dalam rapat Dewan Penggalang, Pembina dan Pembantu Pembina bertindak sebagai penasehat, pengarah, pembimbing serta mempunyai hak mengambil keputusan terakhir.
DewanKehormatan
Untuk
membina kepemimpinan dan rasa tanggung jawab para Pramuka Penggalang diadakan
Dewan Kehormatan Pasukan Penggalang yang terdiri atas:
• Para Pemimpin Regu (Pinru).
• Pemimpin Regu Utama (Pratama)
• Pembina.
• Para Pembantu Pembina.
Kegiatan,
kewenangan, tugas dan mekanisme Dewan Penggalang antara lain:
- Dewan Kehormatan Penggalang bersidang dalam hal terjadi peristiwa yang menyangkut tugas Dewan Kehormatan Penggalang.
- Hasil putusan siding dilaporkan kepada Pembina Gugus depan.
- Ketua dan Wakil Ketua Dewan Kehormatan Penggalang adalah Pembina dan Pembantu Pembina Penggalang, sedang Sekretaris Dewan adalah salah seorang Pemimpin Regu.
- Dewan Kehormatan Penggalang berkewajiban untuk menentukan :
- Pelantikan, pemberian TKK, tanda penghargaan dan lain-lain kepada Pramuka Penggalang yang berjasa atau berprestasi.
- Pelantikan Pemimpin dan Wakil Pemimpin Regu serta Pratama.
- Tindakan Terhadap pelanggaran kode kehormatan.
- Rehabilitasi anggota Pasukan Penggalang.
- Anggota yang dianggap melanggar sebelum diambil tindakan diberi kesempatan untuk membela diri dalam rapat Dewan Kehormatan.