10 TKK Wajib Bagi Penggalang Bagian 2
10 TKK Wajib - SKK
Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan
Untuk golongan Penggalang
1) Untuk mencapai Tingkat Purwa seorang Pramuka
harus:
a) mengetahui cara dan dapat menolong kecelakaan luka iris, luka
garuk, luka bakar/kena benda panas, benjut/memar, terkilir, hidung berdarah,
tersengat/tergigit binatang berbisa, dan debu di mata,
b) mengetahui cara dan dapat mencegah dan menolong orang yang mengalami
hilang semangat (collapse), pingsan, matisuri (schijndood), dan
trersengat sinar matahari (zonnesteek),
c) mengetahui cara dan dapat menggunakan dengan benar dan rapih:
pembalut segitiga (mitella), dan pembalut panjang (zwapchtel verband)
untuk luka di jari, lengan, tangan, kepala, lutut dan betis,
d) mengetahui letak urat-urat nadi terpenting, dan mengetahui cara
penghentian pendarahan urat nadi,
e) dapat membuat tandu darurat dengan cepat dan rapih, dan tahu
serta dapat mengangkut penderita dengan berbagai cara, secara seorang diri
maaupun bersama dengan teman,
f) mengetahui dan dapat melakukan dengan baik dua pernafasan
tiruan (kunstmatige ademhaling),
g) mempunyai pengetahuan tentang obat-obatan/ramuan yang dapat
digunakan untuk pertolongan pertama pada kecelakaan,
h) mengetahui nama, alamat, nomor tilpon Puskesmas (poliklinik),
rumah sakit, dan dokter setempat,
2) Untuk mencapai Tingkat Madya seorang Pramuka
harus:
a) telah mencapai TKK Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan untuk
Tingkat Purwa,
b) sebagai seorang anggota regu penolong (bukan pemimpin) yang
terdiri atas 4 atau 5 orang, melakukan pertolongan pertama pada kecelakaan
(tiruan) yang dibuat oleh penguji, secara terperinci, tepat, dan cepat sesuai
dengan aturan PPPk (perlu diperhatikan keterangannya, kecepatan, kerjasama, dan
lain-lain),
c) mengetahui cara dan dapat menyampaikan secara lisan, tertulis
atau melalui tilpon (kepada dokter, rumahsakit, polisi aatau keluarganya),
d) mengetahui cara dan dapat melakukan dengan baik cara-cara
pernafasan tiruan,
e) mengetahui cara dan dapat mengangkut penderita melaui
rintangan-rintangan (gang sempit, melalui kolong, menyeberang parit, melewati
pagar/tembok, naik turun tangga, dan lain-lain) dengan atau tanpa tandu,
3) Untuk mencapai Tingkat Utama seorang Pramuka
harus:
a) telah mencapai SKK Pertolongaan Pertama Pada Kecelakaan Tingkat
Madya,
b) mengetahui cara dan dapat menolong kecelakaan berbagai macam
patah tulang terbuka atau tertutup (fractura complicata dan incomplicata),
juga rahang atau lutut meleset,
c) mengetahui cara dan dapat memberi pertolongan kepada orang yang
mengalami pendarahan dalam tubuh (interne bloedingen),
d) dapat memperhatikan cara-cara bertindak apabila ada dugaan
keracunan dan gegar otak,
e) dapat dan tahun cara menolong orang tenggelam,
terbenam/tertimbun, kena aliran listrik, dan shock/gugat,
f) pernah memimpin satu regu penolong paada kecelakaan
(sungguh-sungguh atau tiruan).
10 TKK Wajib - SKK
Pengaman Kampung/Desa
Untuk golongan Penggalang
1) Untuk mencapai Tingkat Purwa seorang Pramuka
harus:
a) dapat membuat kentongan dan menerangkan kepada masyarakat sekitarnya
tentang pentingnya kentongan sebagai tanda-tanda bahaya, berikut
tanda-tandanya,
b) membantu sedikitnya tiga kali melakukan ronda malam di
kampung/desanya.
2) Untuk mencapai Tingkat Madya seorang Pramuka
harus:
a) telah mencapai TKK Pengaman Kampung/Desa untuk Tingkat Purwa,
b) telah membuat laporan atau melaporkan suatu peristiwa tindak
pidana yang terjadi di kampung/desanya kepada yang berwajib,
c) pernah membantu petugas keamanan dalam upacara, keramaian,
pesta, aaatau di mesjid yang berada di kampung/desanya,
d) menamankan tempat aatau lokasi kejadian untuk barang bukti,
3) Untuk mencapai Tingkat Utama seorang Pramuka
harus:
a) telah memenuhi SKK Pengaman Kampung/Desa Tingkat Madya,
b) pernah menjalankan latihan olahraga bela diri,
c) mengenal pokok-pokok tentang menjalankan penyelidikan dengan
sidik jari,
d) mengetahui perbedaan tugas pokok polisi, jaksa dan hakim,
e) pernah membuat sketsa tentang suatu kejadian/peristiwa tindak
pidana,
Back to TKK Bagian 1 2 3 4 5
0 komentar:
Posting Komentar