Tanda Kecakapan Khusus dan Syarat Kecakapan Khusus (TKK & SKK) Gerakan Pramuka
Tanda Kecakapan Khusus (TKK) di Gerakan Pramuka merupakan tanda yang diberikan kepada peserta didik sebagai bukti atas kemampuannya menguasai suatu bidang tertentu dengan menyelesaikan Syarat Kecakapan Khusus dalam bidang tersebut. TKK bersifat tidak mengikat dan cenderung sesuia dengan minat dan kesukaan peserta didik, sehingga seorang peserta didik dapat memiliki TKK yang berbeda dari peserta didik lain. Sampai saat ini jumlah TKK mencapai puluhan, dan sangat dimungkinkan akan ditambah seiring dengan kemajuan teknologi.
Penyelenggaraan SKK maupun Tanda gambar untuk TKK diatur berdasarkan Surat Keputusan yang dikeluarkan Kwartir Nasional yakni :
1. SK Kwarnas Nomor 132 Tahun 1979
2. SK Kwarnas Nomor 016 Tahun 1980
3. SK Kwarnas Nomor 030 Tahun 1981
4. SK Kwarnas pada Seluruh Satuan Karya ( Saka )
Peserta didik dapat menempuh SKK dan TKK saat telah lulus SKU Penggalang tingkat Rakit. dan untuk lebih teratur, disarankan bagi peserta didik untuk memiliki 10 TKK yang wajib ditempuh.
TKK Pengamat dan TKK Juru Kebun
TKK PPPK dan TKK Keamanan Kampung
TKK Pengatur Rumah dan TKK Penjahit
TKK Berkemah dan TKK Penabung
TKK Juru Masak dan TKK Gerak Jalan
0 komentar:
Posting Komentar