} -->


web stats

Rabu, 01 Januari 2014

Tanda Kecakapan Khusus dan Syarat Kecakapan Khusus (TKK & SKK) Gerakan Pramuka

Artikel Pancargas

Tanda Kecakapan Khusus dan Syarat Kecakapan Khusus (TKK & SKK) Gerakan Pramuka

Tanda Kecakapan Khusus (TKK) di Gerakan Pramuka merupakan tanda yang diberikan kepada peserta didik sebagai bukti atas kemampuannya menguasai suatu bidang tertentu dengan menyelesaikan Syarat Kecakapan Khusus dalam bidang tersebut. TKK bersifat tidak mengikat dan cenderung sesuia dengan minat dan kesukaan peserta didik, sehingga seorang peserta didik dapat memiliki TKK yang berbeda dari peserta didik lain. Sampai saat ini jumlah TKK mencapai puluhan, dan sangat dimungkinkan akan ditambah seiring dengan kemajuan teknologi.

Penyelenggaraan SKK maupun Tanda gambar untuk TKK diatur berdasarkan  Surat Keputusan yang dikeluarkan Kwartir Nasional  yakni :
1.    SK Kwarnas  Nomor 132 Tahun 1979
2.    SK Kwarnas  Nomor 016 Tahun 1980
3.    SK Kwarnas  Nomor 030 Tahun 1981
4.    SK Kwarnas  pada Seluruh Satuan Karya ( Saka )

Peserta didik dapat menempuh SKK dan TKK saat telah lulus SKU Penggalang tingkat Rakit. dan untuk lebih teratur, disarankan bagi peserta didik untuk memiliki 10 TKK yang wajib ditempuh.

 
10 TKK dan SKK Wajib bagi seorang Penggalang :
      TKK Pengamat dan TKK Juru Kebun 
      TKK PPPK dan TKK Keamanan Kampung
      TKK Pengatur Rumah dan TKK Penjahit
      TKK Berkemah dan TKK Penabung
      TKK Juru Masak dan TKK Gerak Jalan



Lokasi: Malang, Malang City, East Java, Indonesia

0 komentar:

Posting Komentar